Catatan seorang SURYOKOTJO SURYOPUTRO ( Ketua Pusat RPDN)
Sebagai mantan kepala desa,seperti biasa orang tua yang biasa dipanggil mbah manten ini menjadi tempatbertanya dari masyarakat. Hari ini yang datanga adalah Sarjana PenggerakPembangunan Pedesaan.
Suryokoco Suryoputro |
- Mbah Manten : lah jo, siapa anak anak muda yang kamu bawa ini ?
- Parjo : ini mbah, Sarjana yang dikirim ke desa kita dari negara …
- Roy : Perkenalkan mbah, saya roy, (dilanjut jabat tangan)
- Robert : Saya Robert mbah, (dilanjutkan menjabat tangan dan mencium tangan mbah mantan)
- Mbah Manten : wow, hebat nich, ada tugas apa untuk mbah..?
- Roy : nggak mbah, nggak berani meberi tugas untuk mbah manten. Kami sowan untuk belajar dan minta petunjuk, nasehat tentang Badan Usah Milik Desa
- Mbah Manten : apanya yang mau kita obrolkan ?
- Robert : tentang bagaimana membuat dan mengembangkan BUMDes mbah ?
- Mbah Manten : yang mbah tahu, istilah Badan Usaha Milik desa disebut dengan tegas dalam UU 32/2004 dan sudah disebut tidak dengan tegas di UU 22/1999.
- Roy : maksudnya tidak tegas apa mbah..?
- Mbah Manten : tidak tegas karena hanya disebut bahwa sumber keuangan desa salah satunya adalah usaha desa, tidak dengan tegas Badan usaha, itu di UU 22/1999.
- Parjo : Nah untuk pendirian dan pengembangannya harus bagaimana mbah..?
- Mbah Manten : kalo urusan harus bagaimana ya tunggu saja Peraturan pemerintah dan pertatuan perundangan berikutnya…
- Parjo : wah mulai, harus pake pertanyaan yang tepat kalo sudah begini. Silahkan mas Roy sama Robert yang Tanya.
- Robert : maksudnya harus tepat gimana ya…?
- Roy : Jawaban mbah manten betul, kalo harus bagaimana, ya ikuti aturan yang ada.
- Roy : Baiknya bagaimana kalo kita mau mengembangkan BUMDes mbah ?
- Mbah Manten : nah ini baru panjang jawabannya. Jo, kamu minta mbok nem bikin kopi, biar ngobrolnya ngayeng…
- Paijo : nah ini baru mantab, tandanya kita boleh lama lama disini kalo sudah dibuatkan kopi.. he he he he… itu bahasa isyaratnya mbah manten mas roy, kalo udah dibuatkan minum, berarti mbah manten berkenan dan siap terima tamu lama lama….
- Mbah Manten : Ngerti wae kamu jo.
- Mbah Manten : Pernah dengar BUUD..?
- Roy & Robert : Belum Mbah, (serentak seperti paduan suara)
- Mbah Manten : BUUD itu Badan Usaha Unit Desa, itu jaman Pak harto Presidennya. Pada tahun 1966-1970 dikembangan BUUD, Tugas utama BUUD adalah untuk membantu para petani produsen dalam mengatasi masalah proses produksi (termasuk kredit dan ketentuan bagi hasil), penyediaan sarana produksi, serta pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Dalam rangka tugas inilah, BUUD melakukan pembelian gabah, menggiling dan menyetor beras ke Dolog (sekarang Bulog), serta menjadi penyalur pupuk. Kalo sekarang ya semacam Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM).
- Robert : Bukan dulu adanya KUD mbah.?
- Mbah Manten : Nah ini yang jadi panjang obrolannya. Nunggu paijo ya , biar dia juga tambah pinter.
- Mbah Manten : ayo jo, ikut ngobrol biar tambah ilmu. Jadi KUD itu lahir pasca tumbuhnya BUUD, dan KUD banyak yang merupakan peleburan dari beberapa BUUD. KUD dianggap perlu dalam rangka pembangunan pertanian pada khususnya dan pembangunan ekonomi pada umumnya. Dengan alas an strategi pembinaan dan pengembangan KUD maka dibentuk Pusat KUD (koperasi sekunder). Pusat KUD (PUSKUD) pertama yang dibentuk DI Yogyakarta (1973), kemudian Jawa Barat (1974), Sumatera Utara (1974), Jawa Tengah (1974), Lampung (1974), Bengkulu (1975), Kalimantan Selatan (1975), Jawa Timur (1975) dan seterusnya. Dan terakhir banyak KUD pada bubar karena dijadikan alat politik dikelola tidak prfesional, Ladang korupsi kalo kata Paijo.. ha ha ha ha ha
- Paijo : Buktinya gitu ta mbah, itu tanah desa yang dipake KUD buat gudang, Mbah Manten menyerahkan jadi hibah ke KUD, sekarang dijual dibagi ke pengurus alasannya KUD tutup, semua asset dijual dan dibagikan ke anggota
- Roy : Lah kan memang begitu konsep koperasi, dimiliki oleh anggota, jadi kalo bubar ya semua asset bisa dijual dan dibagikan ke anggota.
- Mbah Manten : Betul itu, secara yuridis, tapi secara moral kurang tepat. Mestinya tanah desa yang dihibahkan ya jangan dijual kalo sudah berubah peruntukannya, sekali lagi ini kalo secara moral. Jkalo seecara hokum, sudah dihibahkan ya sudah berganti pemilik.
- Roy : Benar juga ya mbah, maaf terus hubungannya dengan BUMDes apa yam bah..?
- Mbah Manten : Nah gini ini jo, konsisten, Tanya urusan BUMDes, kalo sudah mulai belok harus diluruskan lagi urusan pertanyaan tadi BUMDes.
· MbahManten : Jadi kita harus belajar sejarah,jangan samapi nasib BUMDes seperti BUUD, karena badan hukum usahanyamenggunakan koperasi. Jangan juga salah memahami konsep BUMDes sebagai salahsatu sumber pendapatan asli desa.
· Robert: Maksdudnya Mbah..?
· MbahManten : Dalam UUD 45 pasal 33, 3 pasalpertama khan nggak diubah. Inti tiga pasal itu adalah dalam perekonomianIndonesia dikenal Koperasi, BUMN dan Swasta. Nah kalo melihat UU Desa dimanaBUMDes itu merupakan salah satu sumber PADes, maka BUMDes itu selayaknya BUMNdi tinggat Desa. Dimiliki Desa dikelolasecara profesioanl bisa dalam bentukseperti perseroan, perum atau perjan kalo jaman dulu. Jadi BUMDes bisaberfungsi untuk fasilitasi ke masyarakat (perjan / perum) atau lembaga bisnisProfit center ( persero)
- Paijo : nah loh, kok kemarin ada pejabat partai yang bilang “Hal lain yang tak kalah penting adalah desa dapat membangun badan usaha sendiri, badan usaha milik desa seharusnya diarahkan pada pembentukan koperasi unit desa”. Gimana itu mbah.
- Mbah Manten : boleh saja dia berpendapat begitu, kalo mbah ya beda pendapat urusan itu. Koperasi punya aturannya sendiri, bahkan di UU Koperasi yang baru. Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Juga Pasal 78 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota.
- Roy : Jadi Intinya BUMDes selayaknya badan hukum usaha tapi bukan koperasi dan kepemilikan terbesar adalah desa / pemerintah desa yam bah…?
- Mbah Manten: Nah, itu yang mbah maksudkan… wis tuntas ya… penting paham nyawa atau ideologinya, lain lainnya kamu khan sarjana pasti tahu langkahnya. Ato.. diminum kopinya, keburu dingin nggak enak.